Makna Sistem Pemerintahan
Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
A. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan undang-undang.
B. Kekuasaan legislatif yaitu membentuk undang-undang.
C. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran atas undang-undang. Sistem pemerintahan negara untuk mencapai tujuan-tujuan bunga sistem negara.
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Bentuk Pemerintahan
A. Bentuk Negara
Bentuk Negara adalah pengelompokan negara berdasarkan sistem distribusi kekuasaan secara resmi antara tingkatan pemerintah dalam suatu negara. Bentuk negara dibedakan menjadi tiga kategori:
Negara kesatuan yaitu negara yang pemerintah pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkatan pemerintah yang ada di bawahnya.
Federal atau singkat, yaitu negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadi dua, sebagai menjadi kekuasaan pemerintahan pusat Federal dan bagian menjadi kekuasaan pemerintahan negara bagian.
Negara konsentrasi yaitu bentuk kerjasama negara di mana pemerintahan pusat tunduk pada kedaulatan masing-masing negara anggotanya.
B. Pelaksanaan Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia negara RI menurut UUD 1945 menggunakan asas trias politika dan Merkurius. Hal ini dapat ditelusuri dari ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 sebagai berikut.
Periodisasi sistem pemerintahan Indonesia. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 sistem pemerintahan negara yang dilakukan oleh Presiden ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut: Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan belaka. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi hukum dasar, tidak bersifat absolutisme kekuasaan yang tidak terbatas.
a) Periode konstitusi RIS: pada periode ini, bentuk negara menurut konstitusi RIS adalah Serikat atau vertebral sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Menurut konstitusi RIS pemerintahan adalah presiden negara seorang atau beberapa orang menteri.
b) Periode undang-undang dasar sementara 1950: dengan berlakunya UUDS 1950 ini, bentuk negara kembali menjadi negara kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya tetap Republik. UUDS 1950 menyangkut sistem pemerintahan parlementer artinya penduduk presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintah dipegang oleh perdana menteri yang memimpin dewan menteri.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda